Bunuh Petugas Prokes, Chen Dipidana Hukuman Mati

Selain hukuman mati, terdakwa juga dikenai denda sebesar 656.500 yuan atau sekitar Rp1,47 miliar atas perbuatannya itu.

SurabayaPostNews – Chen Chenlong, pria berusia 42 tahun, dipidana hukuman mati, Kamis (15/7).

Pengadilan tingkat tinggi di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang menyatakan Chen terbukti melakukan pembunuhan terhadap Zhang, seorang petugas yang menjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian COVID-19.

Mengutip laporan ANTARA, Chen ditangkap polisi pada 8 Februari lalu. Ia menyerang Zhang secara brutal menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Nyawa Zhang tidak tertolong lagi karena pendarahan hebat akibat tikaman pisau pada bagian perut, bahu, dan lengan.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Harbin memutus kasus tersebut atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes sehingga layak dijatuhi hukuman berat, demikian petikan putusan yang dimuat Global Times, Jumat.

Selain hukuman mati, terdakwa juga dikenai denda sebesar 656.500 yuan atau sekitar Rp1,47 miliar atas perbuatannya itu.

Berita vonis mati tersebut mendapatkan perhatian besar dari warganet China dan mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum.

Berita tersebut sudah dilihat 10 juta kali saat diunggah di Sina Weibo sejak putusan diumumkan kepada publik.

Kasus pembunuhan ini merupakan kasus kedua pelanggaran prokes COVID-19 di China yang berakhir dengan vonis mati.

Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes COVID-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China menguatkan putusan pengadilan tingkat tinngi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.