Karaoke Susana Disegel Polisi

Pelanggaranya pun sama, yakni melanggar aturan jam malam

SurabayaPostNews – Ditengah pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Darurat, masih saja ditemui tempat karaoke di Surabaya yang menerima tamu melebihi batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Kejadian itu menyebabkan tindakan represif dari aparat kepolisian, Polrestabes Surabaya.

Sebanyak 24 orang termasuk LC (Ladies Companion) atau pemandu lagu akhirnya diamankan oleh Polisi.

“Kami amankan 24 orang. Kemudian didata petugas dari unit tipiring,”ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Sabtu (10/7/2021).

Oki menegaskan bakal menindak tegas bagi pengelola RHU yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.

“Supaya pengelola RHU mematuhi aturan. Apabila nekat buka akan kami jerat dengan pidana,” tegas Oki.

Dikesempatan yang sama, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menerangkan, tempat Karaoke ini pernah dirazia oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Satgas Covid-19 pada 28 Mei lalu.

“Pelanggaranya pun sama, yakni melanggar aturan jam malam,”kata dia.

Dijelaskan Hartoyo, Karaoke yang ditindak petugas ialah karaoke Susana, di Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Kini, Karaoke Susana disegel oleh Polrestabes Surabaya untuk memastikan tempat hiburan ini tak melanggar aturan lagi.

Peringatan keras itu tak hanya untuk Karaoke Susana, tapi juga seluruh pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU) Surabaya.

Tempat hiburan karaoke Susana dalam menjalankan usahanya ditengah penerapan PPKM ini terlihat selektif menerima tamu. Bagi pengunjung yang tidak dikenal tidak diperkenankan masuk.@ [HMS]

Leave A Reply

Your email address will not be published.