SAMARINDA (KaltaraPostNews.Com) — Kasus dugaan penipuan bermodus cek bodong untuk pembayaran sewa alat berat bakal dilakukan gelar perkara. Pelapor dalam kasus ini ialah Agus Susetio Kwarso, sedangkan yang dilaporkan adalah Edyanto Sulisthio.
Agus dalam perkara ini melaporkan Edy di Mapolresta Samarinda.
Kuasa hukum Agus Susetio, Alvianto Wijaya dalam perkara ini menerangkan, pihaknya telah menemui Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Kadiyo, untuk meminta keterangan tentang progres perkembangan kasus ini.
“Harusnya hari ini gelarnya tapi karena ada kegiatan lain, mungkin gelar perkaranya dilakukan minggu depan, kita tunggu SP2HPnya,” ujar Alvian di Mapolresta Samarinda, Kamis (22/12).
Dijelaskan Alvianto, kasus cek blong ini bermula ketika kliennya Agus Susetio Kwarso menyewakan 6 unit alat berat kepada Edyanto Sulisthio tahun 2021.
“Dibayar dengan beberapa cek yang tidak bisa dicairkan, sesuai dengan keterangan penolakan dari pihak Bank karena dana tidak cukup.” jelasnya.
Di tengah perjalanan kasus tersebut, Edyanto Sulisthio telah menjaminkan sertifikat tanah ke pihak Agus Susetio Kwarso. Namun belakangan diketahui jika sertifikat yang dijaminkan itu ternyata milik orang lain.
“Sertifikatnya kami kembalikan ke pemiliknya,” jelasnya.
Sementara terkait 6 unit alat berat yang disewakan, kata Alvianto, 2 diantaranya digadaikan oleh Edyanto Sulisthio. Kini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
“Saat ini sudah disita oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tandasnya.
Terpisah, saat Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Kadiyo dikonfirmasi terkait hal ini, pihaknya mengatakan akan mengecek ke penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Coba nanti saya cek ke penyidiknya,” singkat Kadiyo. @ (tn)