Sekretaris Satpol PP Goa Mardani Hamdan Resmi Tersangka

SurabayaPostNews – Polisi resmi menetapkan Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mardani Hamdan sebagai tersangka.

Mardani telah menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Polisi juga memeriksa enam orang lain yang jadi saksi saat penganiayaan terjadi.

Meski jadi tersangka, polisi tak melakukan penahanan. “Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021).

Goffaruddin menyebut status tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi pertimbangan tersendiri. Namun, jika pemeriksaan internal rampung, Mardani akan segera ditahan pihak kepolisian.

Saat ini Mardani telah di nonaktifkan. Meski demikian, Surat perintah penonaktifan tersebut belum keluar lantaran bertepatan dengan hari libur kantor.

“Kalau soal nonjob dia sudah nonjob saat kasus ini viral tapi SK (surat keputusan) penonaktifan sebagai Sekretaris Satpol PP belum keluar dan kami pastikan SK tersebut akan keluar pada hari Senin sebab besok sudah hari Sabtu, kantor sudah tutup” kata Kasat Pol PP Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro.

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP, Mardani merupakan Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Kronologi

Seperti diketahui, Amriana dan suaminya, Ivan, dipukul di warkop miliknya oleh oknum personel Satpol PP Gowa saat razia PPKM pada Rabu (14/7) malam pukul 20.40 Wita.

Ivan menegaskan saat itu warkopnya sudah tutup akibat PPKM. Namun Ivan hanya menutup sebagian pintu warkopnya karena dia sedang live untuk melakukan endorse sejumlah produk.

Petugas PPKM kemudian masuk dan melakukan tindakan yang berakibat keributan hingga pemukulan.@ *

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.