Tanggapi Somasi Kurator, Ormas Pusaka Tarakan Sebut Ada Upaya Pengganjalan

KaltaraPostNews — Ancaman penyegelan Cinema XXI oleh kuasa hukum Kurator PT Gusher dinilai sebagai upaya menganjal kemajuan kota tarakan yang sudah mulai berkembang paska dihantam pandemi covid-19 selama 2 tahun lebih.

Pernyataan itu ditegaskan Sekretaris DPC Ormad Pusaka (Persekutuan Suku Asli Kalimantan) kota Tarakan, Abdul Manan. Dia mengecam keras rencana tersebut.

“Tentu kami mengecam keras rencana penyegelan itu, kami anggap ini adalah upaya untuk mengganjal kemajuan ekonomi di kota tarakan, ” Ujar Abdul Manan, Senin 23/01/2023.

Paska hantaman pandemi warga lokal memerlukan hiburan, salah satunya adalah Cinema XXI. Selain itu, Cinema diresmikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara dan juga Walikota Tarakan. Untuk itu pihaknya akan selalau memantau setiap perkembangan di lapangan.

“Ancaman penyegelan Cinema itu kami akan sikapi secara serius, karena telah diresmikan langsung oleh Gubernur dan juga Walikota Tarakan. Kami akan selalu melihat perkembangan di lapangan,” Kata dia.

Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Kurator PT Gusher Tarakan (dalam Pailit) Daniel Hutabarat melayangkan somasi ke Cinema XXI yang berada di Grand Tarakan Mall (GTM) untuk dikosongkan paling lambat 23 Januari 2023.

Alasannya, Saat ini GTM masuk dalam daftar Asset PT Gusher yang sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Dia mengemukakan dalih bahwa pengelola saat ini “ilegal” karena tidak mendapat izin dari Kurator.

Kuasa hukum pengelola GTM Hermawan Benhard Manurung membantah hal tersebut, dia memastikan direksi resmi PT Gusher tidak pernah mengajukan PKPU maupun menjadi termohon Pailit.

Pemohon PKPU kala itu menurut Benhard adalah Hendrik Hakim dan Steven Hakim, Bapak dan anak yang merupakan mantan direksi yang sudah diberhentikan dari kepengurusan perusahaan sejak 14 maret 2016.

Keputusan pemecatan itu tertuang didalam akte Nomer 12 tanggal 14 Maret 2016, dihadapan Notaris Yenni Agustinah, SH, M.Kn, dan sesuai RUPS telah memuat susunan direksi baru, yakni Direktur Utama di Jabat oleh Mayjend (purn) Gusti Syaifuddin, posisi direktur dipegang oleh Agus Tony, sedangakan Komisaris dijabat oleh Deny Mardani.

“Para Direksi inilah yang berhak mewakili PT Gusher Tarakan, di dalam maupun diluar pengadilan, bukan Hendrik dan Steven yang nyata-nyata direksi abal-abal. Ini Pengadilan Niaga juga kecolongan atas ulah mafia hukum” Ungkap Benhard, Sabtu (21/01/2023).

Benhard menambahkan, dugaan rekayasa Perkara PKPU/Pailit PT Gusher ini sengaja dikonstruksi sedemikian rupa yang melibatkan aktor-aktor intelektual didalamnya.

“Ada kreditur fiktif dan ada juga debitur fiktif jadi kompleks. Semuanya rekayasa Ditambah lagi penggunaan surat kuasa palsu untuk beracara di Pengadilan Niaga surabaya.” Kata Benhard

Untuk itu pihaknya juga telah melaporkan hal itu di Polrestabes dengan laporan pelanggaran Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan pemberian keterangan tidak benar di bawah Sumpah.

Mereka yang mengaku-ngaku sebagai direksi ini sudah kami laporkan di Polrestabes sesuai registrasi LP : STTLP/323/B/IV/2017/JATIM/Restabes surabaya,”ungkap Benhard.

Dijelaskan Benhard, pada 2005 lalu, Hendrik Hakim, telah menjaminkan sebagian asset perusahaan kepada BNI cabang Banjarmasin untuk pinjaman uang sekitar Rp 80 miliar tanpa persetujuan Komisaris. Kini Hutang itu telah mencapai Rp. 131 Milliar.

“Uang pinjaman dari Bank sudah dinikmati, bayarnya dengan cara mempailitkan perusahaan orang, mereka itu saat ini hanya salah satu pemegang saham di perusahaan” Kata Benhard.

Benhard memastikan utang tersebut merupakan hutang pribadi Hendrik dan Steven. Buktinya dalah putusan pengadilan di Jakarta barat dan Pengadilan Tarakan.

“Intinya putusan itu menyatakan bahwa pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi steven hakim dan hendrik hakim kepada Pihak BNI,bukan perusahaan”paparnya.

Benhard menandaskan perkara pailit PT Gusher Tarakan tidak ada dan tidak pernah ada.

Leave A Reply

Your email address will not be published.