Terbukti Menipu, Bapak & Anak Diganjar Hukuman Penjara
SurabayaPostNews - Terdakwa Suwandi Wibowo dan irwan Suwondo dinyatakan terbukti melakukan penipuan senilai Rp 22 miliar.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana seperti yang termuat dalam Pasal…