SurabayaPostNews – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak semua pihak yang mengaku sebagai lembaga advokasi anak untuk tidak memakai logo yang dimiliki oleh LPAI, termasuk Komnas PA versi Arist Merdeka Sirait.
Pernyataan itu ditegaskan oleh seluruh pengurus, termasuk Sekjen LPAI Henny Adi Hermanoe Ketua LPAI Jawa Tengah Samsul Ridwan dan juga Ketua LPAI Jawa Timur Dr. Sri Adiningsih, sewaktu mereka menggelar konferensi Pers via Zoom bersama seluruh perwakilan pengurus LPAI Se Indonesia, Rabu siang (7/7/21).
“Kalau hari ini masih ada yang coba-coba memakai logo (LPAI) tanpa ada hubungan hirarki dengan kantor LPAI di Salemba, kita akan melakukan tindakan hukum,”kata Samsul Ridwan, Rabu.
Advokat yang juga pegiat perlindungan anak ini memastikan bakal mengambil langkah komperhensif termasuk upaya hukum
“Dalam waktu dekat kita kan lakukan sejumlah langlah, termasuk langkah hukum tapi detailnya belum bisa kami sampaikan dan saat ini kita baru berkoordinasi terkait adanya penggunaan logo LPAI”kata Samsul.
Sejak 15 April 2021 kata Samsul, LPAI dan Mabes Polri telah ada MOU, dimana LPAI meminta kepada pihak kepolisian agar LPAI bisa dilibatkan dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
“Organisasi yang tidak mendapatkan SK tapi memakai logo resmi LPAI itu hukumnya haram,”kata dia.
Sosok Pendamping anak yang berhadapan dengan hukum imbuh Samsul, baik itu sebagai saksi, korban maupun pelaku, harus dan wajib memiliki sertifikasi.
Hal itu menurutnya sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Siapapun yang mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum harus memiliki sertifikasi. Ini mandatoir bukan deklaratoir,”tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Sekjen LPAI Henny Adi Hermanoe juga menegaskan, LPAI sejak tahun 2016 telah kembali pada khittah melalui sidang Forum Nasional (Fornas) luar biasa.
Artinya, LPAI yang dahulunya bernama Komnas Anak (Komnas PA) kembali ke nama LPAI atau (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan saat ini menjadi lembaga Underbow-nya kementrian Sosial.
“Khittah di 2016, hanya lembaga negara yang boleh memakai nama komisi,”paparnya.
Lembaga perlindungan anak yang resmi didirikan oleh Negara adalah KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Hal itu sesuai UU No 35 tahun 2014. Sedangkan Komnas PA Arist Merdeka Sirait adalah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang namanya menyerupai suatu nama lembaga Negara.@
Sumber: xtrempoint.