Haren Fourge Kerjakan Proyek Asal-Asalan

KaltaraPostNews – Penyedia Jasa Kontruksi Cv.Haren Fourge terancam dikenakan sanksi administratif karena di duga menengerjakan proyek yang asal – asalan dengan tidak mematuhi Spesifikasi teknis yang sudah diatur dalam dokumen kontrak.

Diketahui Cv.Haren Fourge telah di dapuk sebagai pemenang dalam lelang dengan kode RUP “39004604” mengerjakan salah satu proyek Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya tahun anggaran 2023.

Proyek itu menelan anggaran sebesar Rp.975.285.000,00 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan puluh Lima Rupiah) yang bersumber dari APBD.

Megutip dalam LPSE kota surabaya Cv.Haren Fourge bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan pembangunan jalan paving selebar 5 meter dan pemasangan U-ditch 40/60 sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak pengerjaan ,yaitu Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 5 m dan Saluran 40/60 dengan Cover (JL. Benowo Sawah Barat 1 RT 06 RW 01 Kecamatan, Benowo.

Proyek yang dikerjakan oleh CV.Haren Fourge diduga tidak memenuhi syarat secara teknis pengerjaan dan kualitas pengerjaan.

hal ini sesuai dengan temuan dilapangan adanya pemasangan U-ditch 40/60 yang tidak di dasari oleh pasir uruk yang rata sehingga kuncian atau pengikat U-ditch atara satu dengan yang lain tidak maksimal.

Sehingga menghasilkan pemasangan U-ditch tidak rata atau naik turun bahkan ada yang hampir roboh.

Tidaklah beda dengan pemasangan kastin paving yang tidak bekerja maksimal yang seharusnya untuk menahan agar pasangan paving tidak bergerak namun tidak dalam proyek ini yang pemasangan kastinya mudah untuk dilepas serta tanpa diberi adukan semen sebagai perekat.

Dalam hal ini CV.Haren Fourge ditengarai tidak memperdulikan kualitas bangunan yang wajib dipenuhi oleh CV.Haren Fourge selaku penyedia jasa konstruksi yang sudah diatur dalam UU Jasa Konstruksi Pasal 63 Tahun 2017.

“Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa”

Serta adanya sangki administratif bagi penyedia Jasa Kontruksi seperti yang diatur dalam UU jasa konstruksi pasal 98 tahun 1999.

“Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi administratif berupa ”

“Pencantuman dalam daftar hitam (Blacklist)”

Merujuk pada UU Jasa Konstruksi Tahun 1999 dan UU Jasa Konstruksi 2017 maka Cv.Haren Fourge akan terancam mendapatkan sanksi administratif berupa Pencantuman dalam dalam daftar hitam (Blacklist).

Mengantongi informasi dilapangan dan bukti visual atas proyek yang dikerjakan oleh Cv.Haren Fourge, TIM investigasi mengklarifikasi langsung kepada kepala bidang (Kabid) Jalan dan jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga kota Surabaya ” Adi Gunita” melalui what’sup namun beliau belum menklarifikasinya hingga sekarang.

SurabayaPostNews akan tetap terus mengali informasi kepada pihak pihak yang terkait dan bertanggung jawab atas proyek yang bernilai hampir satu miliar ini dan apa sangsi yang diberikan oleh penyedia jasa konstruksi (Cv.Haren Fourge).@ *

Leave A Reply

Your email address will not be published.