Sempat P-19, Berkas Kasus Perzinahan Kades Karangwedoro Kembali Diteliti

SurabayaPostNews – Berkas perkara kasus dugaan perzinahan Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, kembali diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamongan, Irwan Safari. Meski sebelumnya dinyatakan P-19 (petunjuk untuk melengkapi berkas), namun berkas telah dikembalikan oleh pihak penyidik dan mulai dilakukan proses penelitian lebih lanjut.

“Dalam kasus ini berkas baru masuk kembali setelah kami beri petunjuk atau P-19, dan saat ini masih dalam penelitian lanjutan” kata Irwan

Menurut Irwan, kedua tersangka dalam berkas perkara dijerat menggunakan pasal alternatif.

“Pasal dalam berkas perkara yang disangkakan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan serta pasal 279 Ayat 1 KUHP tentang menyembunyikan perkawinannya yang sah” tambahnya.

Seperti diektahui, Kades Subandi dan pasanganya telah diamankan tim Laskar Jaka Tingkir Mapolres Lamongan atas dugaan perselingkuhan atau Perzinahan.

Sewaktu ditangkap, polisi juga melakukan tes urine pada keduanya.

Dari hasil pemeriksaan tes urine itu, kedua tersangka positif pengguna narkotika golongan 1 bukan tanaman. Mereka kemudian menjalani rehabilitasi di Sidoarjo pada (17/6).@ Adi

Leave A Reply

Your email address will not be published.