Kasus Narkoba, Ardi Bakrie & Nia Ramadhani Ditetapkan Tersangka

Nia & Ardi dijerat pasal ringan dalam tindak pidana narkoba

SurabayaPostNews – Dua selebritis yang juga merupakan pasangan suami istri (Psutri) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelahgunaan narkoba. Mereka adalah Ardi Bakrie dan RA alias Nia Ramadhani.

Kedua pasangan selebritis itu ditangkap polisi dikediamannya, perumahan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Penangkapan pada keduanya dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka lainnya berinisial ZN (43), laki-laki yang bekerja sebagai sopirnya keluarga.

Saat penggeledahan pada sopir inilah petugas mendapati barang bukti satu klip Narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu diakui ZN merupakan pesanan Nia Ramadhani.

“Saat digeledah ZN ini ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, kemudian diinterogasi ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik saudari RA. Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman RA dan menemukan RA di rumah,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Yusri mengatakan polisi menemukan bong atau alat hisap sabu lainnya dari hasil penggeledahan rumah milik RA.

Polisi kemudian melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, sehingga membuat tersangka RA mengakui bahwa suaminya AAB juga menggunakan sabu secara bersama-sama.

“Mereka (AAB dan RA) menggunakan sabu bersama-sama. Tapi saat di TKP, AAB enggak ada, ZN dan RA dibawa,” tutur Yusri.

Yusri mengatakan tersangka dijerat menggunakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

Pasal 127 UU Narkotika, merupakan pasal teringan dalam tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba.

Sewaktu menggelar konferensi pers, pihak Polda Metro tidak menyertakan kedua tersangka dihadapan publik.@*

Leave A Reply

Your email address will not be published.