Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Satpol PP Gowa Meski Status Tersangka

SurabayaPostNews – Polisi sudah menetapkan tersangka, Jum’at (16/17) kepada oknum Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik Cafe, saat menggelar razia penegakan PPKM mikro.

Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara. Hanya saja, tersangka saat ini belum ditahan.

Alasanya, karena tersangka merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan jabatan Sekretaris Satpol PP Gowa, sehingga polisi masih menunggu pemeriksan dari inspektorat Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Karena tersangkanya seorang ASN, tentu akan dilakukan pemeriksaan internal dari pihak Pemerintah Kabupaten. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal,” kata AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat menggelar Press Conference di Mapolres Gowa.@

Leave A Reply

Your email address will not be published.