Resedivis Kambuhan Diganjar 8 Tahun Penjara

Sempat mendekam di jeruji tahanan pada tahun 2013 atas kasus yang sama

SurabayaPostNews – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara kepada terdakwa Agus Didik, ia dinyatakan terbukti atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

Residivis yang sempat mendekam di jeruji tahanan pada tahun 2013 atas kasus yang sama itu terbukti menguasai sabu sebanyak 5 poket beserta timbangan elektrik.

Perbuatan tedakwa dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam didalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan sanksi pidana denda sebesar 1 Miliar atau diganti hukuman kurungan selama 3 bulan, apabila ia tidak mampu membayar besaran denda yang disebutkan majelis hakim

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Didik dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan,” kata hakim ketua Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, PN Surabaya, Senin (12/7).

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan,”kata Johanis.

Terdakwa Agus Didik mendengarkan vonis dari majelis hakim sewaktu gelar sidang secara Teleconference di PN Surabaya, Senin 12/7/21/ SurabayaPostNews

JPU Damang Anubowo sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 10 tahun dengan denda dan subsidair yang sama dengan putusan majelis hakim.

Atas vonis hakim, tedakwa Agus Didik belum mengambil sikap, yakni melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan. Demikian halnya dengan JPU Damang. Jaksa Kejari Surabaya tersebut menyampaikan hal yang sama.” Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Damang.

Mengutip surat dakwaan Jaksa, pada tahun 2013 terdakwa Agus Didik pernah dihukum karena kedapatan menjadi pengedar sabu seberat 7,5 gram. Atas perbuatannya itu ia divonis selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan.

Selain itu, ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 4 serok plastik, 1 buah pipet kaca, 7 pak plastik klip dan 1 buah meja belajar yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Setelah keluar dari penjara, terdakwa rupanya tidak merasa jera. Dia kembali beraksi di tahun 2020. Saat ditangkap terdakwa kedapatan menyimpan narkoba sabu seberat lebih kurang 3,5 gram. Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip yang disimpan didalam jok sepeda PCX warna putih.

Tak hanya barang bukti tersebut, setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan kartu ATM dan beberapa buku tabungan yang disinyalir sebagai alat transaksi hasil penjualan sabu.@ [rd/JK]

Leave A Reply

Your email address will not be published.