Terbukti Menipu, Bapak & Anak Diganjar Hukuman Penjara

Korban klaim kerugian 22 Miliar

SurabayaPostNews – Terdakwa Suwandi Wibowo dan irwan Suwondo dinyatakan terbukti melakukan penipuan senilai Rp 22 miliar.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana seperti yang termuat dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa Suwandi Wibowo dan terdakwa Irwan Suwandi masing-masing dengan hukuman penjara 10 bulan penjara,” kata hakim ketua Suparno dalam amar putusannya, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/7/2021).

Jaksa Penuntut Unum (JPU) Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Penyebabnya, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang ia ajukan sebumnya, yakni tuntutan pidana 4 tahun kepada Suwandi dan 2 tahun penjara kepada Irwan.

Sementara didalam berkas penuntutan terpisah, anak ke tiga dari Suwandi yakni Beny Prayogi Nyotoraharjo juga terjerat kasus penipuan. Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara.

Majelis Hakim menyatakan, perbuatan Beny Prayogi Nyotoraharjo terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Beny Prayogi, yang merupakan Direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK), bersama ayahnya, Suwandi Wibowo, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT).

Terdakwa awalnya memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya sarung dikirim pada Maret hingga Juni 2020.

Terdakwa memberikan lima bilyet giro (BG) untuk jaminan nota pemesanan tersebut, akan tetapi pada saat dilakukan pencairan, pihak bank memberitahukan kepada pihak PT Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi.

Dua lembar BG yang tidak bisa cair masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 5,4 miliar diganti dengan tiga BG bank lain. Masing-masing dua BG senilai Rp 3,5 miliar dan satu lagi Rp 3,4 miliar.

Sementara itu, tiga BG lain yang juga tidak bisa dicairkan senilai total Rp 13 miliar diganti dengan tujuh lembar BG bank lain. Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 330 juta, Rp 450 juta, Rp 3,59 miliar, Rp 2,85 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 718,1 juta.

Ironis, BG kembali mendapat penolakan dari pihak bank dengan keterangan bahwa saldo tidak cukup.

Perkara BG Bodong ini juga menyeret Irwan Suwandi warga Kejawan Utara Blok C4 Surabaya. Ia tidak lain anak kedua dari pasangan Yenny Sintawati Purwo dan Suwandi Wibowo, kakak Beny Prayogi Nyotoraharjo. Irwan Suwandi ikut terlibat karena menandatangani BG bodong.@

Leave A Reply

Your email address will not be published.