Gegabah, Belum Menang Tender Sudah Ajak Orang Kerjasama

Terdakwa mengakui kalau gudang serta barang di dalamnya adalah milik terdakwa yang diperoleh dari PT Adhi Karya

SurabayaPostNews – Pengalaman menjalin kerjasama dalam suatu proyek, hal itu tidak menjamin kolaborasi akan terjadi kembali. Walau sudah meminta penawaran untuk kerjasama. Itu hanya sekedar kerjasama, bukan jaminan proyek tersebut akan diberikan.

Seperti yang terjadi oleh terdakwa Bintang Mahendra bin Soemarsono. Direktur PT Rama Bintang Indonesia (PT RBI) ini pernah melakukan kerjasama dengan PT Adhi Karya (AK) sejak 2019, salah satu peserta lelang di PT Petrokimia Gresik.

Diperusahaan PT AK terdapat tender untuk pembongkaran gudang di wilayah Petrokimia Gresik Area ALF3. Namun, sewaktu proses pelelangan masih berjalan, terdakwa sudah terlebih dahulu menawarkan kerja sama kepada Ripin, yakni Direktur PT Cahaya Energi Sam (PT CES).

Untuk meyakinkan pihak (PT CES), terdakwa mengajak Ripin survey lokasi pembongkaran. Di sana, terdakwa mengakui kalau gudang serta barang di dalamnya adalah milik terdakwa yang diperoleh dari PT Adhi Karya. Bahkan, untuk lebih meyakinkan, terdakwa juga menunjukkan notulen hasil rapat (Meeting) dengan PT Adhi Karya.

Terdakwa memberi keyakinan lagi dengan memberi penegasan kalau dirinya merupakan sub-kontraktor resmi PT Adhi Karya.

Melihat semua bukti-bukti yang diberikan terdakwa, Ripin percaya. Serta memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

Setelah dua bulan berselang, barulah ia tersadar kalau Direktur PT CES ini sudah tertipu oleh terdakwa.

Kondisi itu ia ceritakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya untuk menjadi saksi.

Dalam persidangan Ripin mengungkap, bahwa Bintang berjanji tujuh hari kerja setelah uang diberikan, PT CES sudah bisa mengerjakan proyek tersebut.

Terdakwa bahkan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang diterbitkan pada Juni 2020. Padahal, saat itu belum ada pengumuman pemenang tender.

“Terdakwa bilangnya sudah ada kontrak terkait pekerjaan itu. Awal bertemu, Bintang mengakui kalau ia merupakan pemenang tender itu. Tapi, harus masukkan uang. Sejumlah Rp 1 miliar. Setelah itu, baru bisa kerja,” kata Ripin saat memberikan keterangan di Ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (22/7).

Terdakwa menjanjikan kalau dari proyek yang mereka kerjakan akan mendapat keuntungan Rp 2,4 miliar.

Tidak hanya pembongkaran gudang yang akan dikerjakan. Tapi, ada beberapa barang lain yang bisa dijual dari hasil bongkaran itu. Seperti, mesin bubut, dynamo dan besi stenlis.

Ripin lalu meminta bukti kalau perusahaan yang terdakwa pimpin adalah pemenangnya. Ironis, terdakwa enggan untuk menunjukkan berkas tersebut.

“Saya sudah sering minta. Tapi tidak dikasih. Bahkan, saya juga sudah sering menekan untuk meminta bukti tersebut,” katanya lagi.

Kata-kata terdakwa membuat saksi korban terbuai, Bahkan ia sudah menyekolahkan 20 karyawannya agar bisa masuk ke lokasi PT Petrokimia Gresik.

Sekitar Rp 850 juta ia keluarkan uang untuk sekolah dan membayar gaji karyawannya.

“Semua sudah saya lakukan. Tapi, ternyata sudah dua bulan proyeknya tidak jalan. Saya sudah mencoba minta agar uang Rp 1 miliar yang saya berikan itu dikembalikan. Ya minimal uang pokok itu saja. Tapi, hanya janji-janji saja yang saya terima. Tidak pernah ada realisasinya,” tegasnya.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dengan laporan penipuan. Dalam kasus ini Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.

Ada beberapa sanggahan yang terdakwa berikan. Namun, saat JPU Arie bertanya kepada terdakwa sudah berapa kali dihukum, terdakwa mengatakan baru pertama kali.

“Jangan bohong kamu ya. Di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) kamu sudah dua kali. Sebelumnya di 2012, kamu sudah ditangkap dengan kasus yang sama. Jadi, jangan pernah berbohong kamu,” kata Jaksa Arie dengan suara tinggi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa tidak mau berkomentar. Mereka selalu menghindar ketika ingin diwawancarai oleh awak media. “Nanti saja ya. Jangan sekarang,” singkat kuasa hukum. @ [MYF].

Leave A Reply

Your email address will not be published.