PPKM Diharapkan Tidak Diperpanjang

Pemerintah harus memikirkan perekonomian masyarakat jika PPKM darurat diberlakukan terus menerus untuk menekan covid-19

SurabayaPostNews – Wakil ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediansyah mengatakan pihaknya berharap ke depan pemerintah tak memperpanjang lagi pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa Bali.

Pasalnya, dampak dari pelaksanaannya sangat terasa mengganggu perekonomian masyarakat.

“Pemerintah harus memikirkan perekonomian masyarakat jika PPKM darurat diberlakukan terus menerus untuk menekan covid-19,”kata politisi asal Partai Gerindra ini sewaktu melakukan sidak di Perbatasan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Terminal Sri Tanjung Banyuwangi, Kamis (22/7/2021) kemarin.

Masyarakat Jatim, imbuh Hadi, sudah waktunya untuk kembali beraktivitas.

“Sudah saatnya masyarakat beraktifitas kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang terpuruk saat PPKM darurat diberlakukan, dan ada peningkatan pandemi,”kata dia.

Pria yang akrab dipanggil cak Dedi ini mengatakan Perpanjangan PPKM darurat secara substansi menunjukan keberhasilan yang luar biasa. Bahkan, terjadi penurunan yang drastis bagi pengguna jasa penyebrangan.

”Rata-rata para pengguna jasa penyeberangan turun drastis sampai 80% jadi sekitar 20% yang melakukan penyeberangan setiap harinya,”ujarnya saat didampingi anggota komisi A DPRD Jatim lainnya Ubaidillah dan Laila Kodriyah.

Pria yang berangkat dari dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo) ini mengatakan saat melihat langsung di lapangan, penerapan PPKM Darurat begitu ketat sekali.

“Sebelum menyeberang dilakukan validasi kelengkapan di terminal Sri Tanjung dan semenjak di berlakukan masa PPKM darurat sudah kurang lebih 1300 yang dinyatakan negatif dan 124 dinyatakan Positif Covid 19. Ini membuktikan kalau PPKM Darurat berhasil,”jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam beberapa hari ke depan. Seperti diketahui, PPKM Darurat perdana mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) dan seharusnya berakhir pada selasa(20/7/2021).

Kebijakan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali atau lebih tepatnya di lebih dari 100 kota/kabupaten dengan penilaian atau asesmen tertentu. Kepala Negara menjelaskan pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai pada 26 Juli 2021. Syaratnya, terjadi tren penurunan kasus virus Corona atau Covid-19.@(yudhie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.