Lockdown Ke Dua PN Surabaya

Banyak Hakim Terpapar Covid-19, PN Surabaya Perpanjang Lockdown

SurabayaPostNews – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali memberlakukan kebijakan Lockdown terbatas, setelah penerapan Lockdown pertama berkahir pada Jumat (9/7/21).

Kebijakan Lockdown ke-dua ini diterapkan pada Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menerangkan, perpanjangan Lockdown disebabkan masih banyaknya hakim dan juga ASN dilingkup PN Surabaya yang terinveksi Covid-19.

“Hari demi hari hakim, PP maupun ASN lainnya melaporkan kepada pimpinan mengalami terpapar virus covid 19 terus bertambah, maka Lockdown relevant diperpanjang di PN Surabaya,”ungkap Ginting, Jumat (9/7).

Untuk Pelayanan publik, Imbuh Ginting, PN Surabaya tetap menggelar sidang secara Teleconference bagi terdakwa yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang.

Sedangkan untuk perkara perdata, para pengguna jasa Pengadilan dihimbau memaksimalkan layanan E-Litigasi.

“Untuk pelayanan publik berlaku seperti penerapan Lockdown Terbatas yang sudah berjalan dari tanggal 2 juli sampai 9 juli 2021,”imbuhnya.

Pegawai ASN PN Surabaya dalam masa perpanjangan Lockdown, dibatasi hanya 25 persen. Selebihnya akan melakukan aktivitas pekerjaan dirumah masing-masing atau Work From Home (WFH).

Kebijakan perpanjangan Lockdown menurut Ginting, merupakan pertimbangan otoritas Pengadilan yang ingin memutus rantai penyebaran covid di ruang lingkup Pengadilan Negeri Surabaya.

“Semata-mata dami menyelamatkan jiwa para Hakim, ASN, maupun masyarakat sebagai pengguna jasa Pengadilan,”ungkapnya.

Sementara, Ketua PN Surabaya Joni SH telah menginstruksikan kepada para hakim, setelah masa perpanjangan Lockdown terbatas ini selesai, diharapkan para hakim dapat mengatur jadwal sidang sebaik mungkin agar tidak terjadi penumpukan pengunjung di ruang sidang.

“Paska Lockdown nanti, para hakim di himbau untuk mengatur jadwal persidangan sebaik mungkin, agar tidak terjadi penumpukan pengunjung di area Pengadilan, dengan cara mempercepat pelayanan sidang,”imbuh Ginting.

Ginting juga menghimbau bagi pengguna jasa Pengadilan yang ingin mendapatkan informasi, dapat mengakses segala informasi secara on line melalui Aplikasi bernama “Sipintar” tanpa harus datang ke Pengadilan.

Mengurangi Mobilitas di masa Pandemi seperti ini menurut Ginting, lebih bermanfaat dalam pandangan kemanusiaan.

“Saat ini berdiam sejenak tanpa wara-wiri, pasti bermanfaat bagi kemanusian disekitar kita”, kata Ginting Mempungkasi.@ [Js]

Leave A Reply

Your email address will not be published.